Home Headline Bawaslu Pastikan 22 WNA Tak Masuk DPT Pemilu di Kabupaten Cirebon

Bawaslu Pastikan 22 WNA Tak Masuk DPT Pemilu di Kabupaten Cirebon

by
0 comment

Cirebonplus.com (C+) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memastikan warga negara asing (WNA) tidak ada dalam Data Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.

Menurutnya, kepastian itu didapat saat Bawaslu menulusuri Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPTHP) yang dikeluarkan KPU. Pihaknya tidak menemukan WNA yang terdaftar di DPT.

“Sejauh ini kami Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon tidak menemukan WNA yang masuk dalam DPT di wilayah kami,” ujar dia kepada Cirebonplus.com, Jumat (15/3).

Pihaknya tak hanya menulusuri hasil DPTHP. Bawaslu juga menelusuri dan meminta data WNA kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hasilnya ditemukan 22 WNA di Kabupaten Cirebon tidak ada satu pun yang terdaftar DPT di Kabupaten Cirebon. Meskipun 10 diantar 22 WNA sudah miliki E-KTP.

“Sudah berkordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk meminta data WNA yang ada. Disdukcapil memberikan data 22 orang WNA yang setelah dicek dari DPTHP 2 maupun Sidalih dari 22 WNA ini tidak ada satu pun yang masuk dalam DPTHP 2 atau Sidalih. Jadi kesimpulannya adalah di Kabupaten Cirebon tidak ada WNA yang masuk dalam DPT,” kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 bahwa pemilih itu adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Maka dipastikan, seorang WNA tidak memiliki hak untuk memilih.

Ya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 mas, pemilih itu harus asli WNI yang sudah usia 17 tahun, sehingga pasti WNA tidak punya hak memilih,” lanjut dia. (Muhamad Surya/C+2)

Related Articles