Home DesaKita Kabar Gembira, Mulai Maret Gaji Perangkat Desa Minimal Setara ASN Golongan IIA

Kabar Gembira, Mulai Maret Gaji Perangkat Desa Minimal Setara ASN Golongan IIA

by
0 comment

Cirebonplus.com (C+) – Kabar gembira bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Cirebon. Paling lambat akhir Maret 2019, gaji perangkat desa akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani pekan lalu dalam satu acara. Pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa dilakukan paling lambat akhir Maret 2019 karena terkait pembahasan pelaksanaan teknis yang nantinya akan dilakukan di lapangan.

“Pelaksanaan dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintah desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” kata dia.

Menurut Puan, penyetaraan penghasilan tetap kepada perangkat desa tersebut terdiri dari 12 orang yakni kepala desa, sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

“Hari ini sudah kita sepakati dengan besaran penghasilan tetap (siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kepala desa setara gaji golongan IIA, sekretaris desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA,” kata Puan usai rapat dengan sejumlah menteri di Gedung Kemenko PMK pada Kamis (24/1) seperti dilansir situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja yang ikut rapat koordinasi tingkat menteri terkait penyetaraan penghasilan tetap di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih di bawah gaji PNS golongan IIA.

“Jadi gaji itu minimal setara dengan PNS golongan IIA. Ada sejumlah daerah yang gaji perangkat desanya lebih dari itu. Ini hanya di daerah yang belum tercapai. Bahkan ada daerah yang BUMDesnya sukses, memberikan gaji kepala desanya di atas Rp10 juta,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang di dalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota dan sumber lain termasuk bagi hasil.

“Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes” tegasnya. (Dewo/C+1)

Foto: Net

Related Articles