Pastikan Belum Mengantongi IMB, Komisi II: Alat Peraga PGTC Ilegal, Harus Ditertibkan

Pastikan Belum Mengantongi IMB, Komisi II: Alat Peraga PGTC Ilegal, Harus Ditertibkan

Cirebonplus.com (C+) – Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memenuhi janjinya untuk inspeksi ke sejumlah tempat di Tegalgubug. Hal itu terkait dengan aspirasi masyarakat tentang penolakan terhadap rencana pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC).

Para wakil rakyat datang ke Tegalgubug sekitar pukul 14.15. Kedatangan mereka disambut masyarakat dari berbagai elemen, mulai dari ulama, pedagang, pemuda, mahasiswa, dan masyarakat.

Kedatangan Komisi II difasilitasi melalui forum audiensi. Dialog tersebut dipimpin langsung Camat Arjawinangun, H Sutismo.

Mengawali sambutannya, Ketua Komisi II Cakra Suseno mengatakan, kedatangan wakil rakyat ke Tegalgubug merupakan kunjungan balasan. Melihat meriahnya warga menyambut anggota dewan, pihaknya merasa terharu.

Sambutan tersebut menunjukkan harapan besar warga terhadap para wakil rakyat, terutama terkait penolakan terhadap rencana pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon.

“Saya beserta anggota Komisi II mengucapkan banyak terima kasih dan saya terharu atas penyambutan yang baik ini. Baru kali ini kunjungan kerja disambut antusias warga  dan diiringi musik obrog tradisional,” ujar politisi Partai Gerindra itu saat bertemu dengan sejumlah elemen di balai Desa Tegalgubug.

Lebih lanjut Cakra menyoroti perizinan pembangunan PGTC. Berdasarkan kajiannya, proses perizinan pembangunan PGTC masih jauh dan butuh waktu lama. Saat ini baru berupa fatwa bupati.

“Suatu pembangunan atau proyek harus diawali dengan perizinan. Kalau tahapan perizinannya saja masih belum lengkap, proyek tersebut tidak akan bisa dibangun,” papar dia.

Menurutnya, karena baru izin fatwa bupati, maka PGTC dipastikan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya. Sedangkan, fatwa bupati sendiri berlaku hanya enam bulan.

Mendengar penyampaian tersebut, perwakilan pedagang dan masyarakat mempertanyakan nameboard, spanduk, dan billboard PGTC yang telah dipasang di jalan pantura. Jawabannya, Komisi II menegaskan bahwa semua bentuk alat peraga terutama yang bersifat promosi adalah ilegal, karena belum memiliki izin.

“Kami sudah rapat dengan dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan, spanduk-spanduk itu tidak berizin,” kata anggota Komisi II, Zaenal Arifin Waud.

Anggota Fraksi PKB itu menyarankan kepada camat Arjawinangun untuk segera melakukan tindakan. Terutama menertibkan berbagai alat peraga yang ilegal.

“Untuk penertiban spanduk-spanduk mungkin Pak Camat bisa memerintahkan bawahannya. Namun, sebelum penertiban kami akan kaji ulang, tunggu waktu 2 hari ke depan dan nanti kami akan menyurati Satpol PP untuk menertibkan,” kata dia. (*)

Laporan: Mahbullah 

Related posts