Dinkop UKM Hanya Mengusulkan, Pembubaran Koperasi Kewenangan Kementerian

Dinkop UKM Hanya Mengusulkan, Pembubaran Koperasi Kewenangan Kementerian

SUMBER (Ci+) – Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Cirebon, ternyata jumlah koperasi yang tidak aktif lebih banyak dari perkiraan anggota DPRD, Pandi SE. Tercatat, hanya 300 koperasi saja yang menggelar Rapat Akhir Tahunan (RAT).

“Dari total 721 koperasi, yang menggelar RAT tahun 2016 hanya 300-an. Untuk yang kolaps belum bisa diprediksi jumlah riilnya,” ungkap Kepala Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Drs H Erus Rusmana MSi didampingi Kasi Kelembagaan Udin Andayani kepada cirebonplus.com, Rabu (18/1).

Ia meluruskan, kondisi koperasi lebih tepatnya bukan vakum. Berdasarkan hasil inventarisir instansinya, ada tiga karakteristik koperasi yang tidak menggelar RAT.

“Kategori pertama, koperasi susah ditemukan di mana kantornya. Kedua, pengurusnya ada tetapi kegiatannya tidak ada. Dan ketiga, koperasi jalan tapi tidak melibatkan anggota,” beber dia.

Menurutnya, masalah utama yang menjadi kendala mayoritas koperasi adalah soal sumber daya manusia (SDM) dan potensi. Untuk membantu mengatasinya, selama ini pihaknya melakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan.

Pihaknya menyarankan agar tahapan pembentukan koperasi diperhatikan. Sejumlah orang yang punya rencana mendirikan, hendaknya tidak langsung membentuk, tapi ada pra koperasi.

Untuk membentuk koperasi memang mudah, syaratnya hanya 20 orang anggota, sudah ada aktifasi kegiatan usahanya. Pihaknya akan memfasilitasi setelah mengurus legalitas di notaris.

“Sebelum 8 April 2016 bisa langsung ke Dinkop UKM, tapi saat ini harus langsung ke Kementerian Koperasi,” lanjut dia.

Pihaknya membantah anggapan dinas tidak tegas dan RAT hanya hanya formalitas tanpa evaluasi. RAT ketentuannya menghadirkan semua anggota dan kehadiran dinas memberikanarahan. Prosesnya harus sesuai UU yang membatasi dinas agar tidak terlalu dalam mencampuri intern organisasi koperasi.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, baik teknis nonteknis maupun bimbingan berupa teguran-teguran. Jika sampai kena tiga kali teguran, dinasnya akan melayangkan panggilan untuk membuat surat pernyataan.

Jika nanti dilanggar lagi, maka sudah dianggap koperasi yang tidak aktif. Sedangkan terkait pembubaran, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Harus diaudit akuntan publik yang independen. Kalau aturan main akuntan itu dibiayai oleh pemerintah, namun di DPA kita belum ada anggarannya,” kata dia seraya menambahkan, instansinya hanya mengusulkan, sedangkan kewenangan pembubaran ada di kementerian.

Dikatakan, instansinya menyambut baik usulan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE terkait peraturan daerah (perda) penguatan koperasi. Tetapi, untuk konten-kontennya harus dikaji sesuai kebutuhan penguatan. (*)

Laporan: Mahrus Ali

Related posts