kuping kiri

Penting! Ini Salahsatu Manfaat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi Para TKI

Penting! Ini Salahsatu Manfaat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi Para TKI

Cirebonplus.com (C+) – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri didampingi  Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada Eni Purwanti, calon TKI asal Lampung yang meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Ini merupakan pembayaran  klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017 sesuai dengan Permenaker No 7 Tahun 2017.

“Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat berproses bekerja di luar negeri,” ujar Menaker.

Eni adalah calon TKI asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang hendak bekerja di Taiwan. Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta  (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.

Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan, almarhum menerima santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diterima sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.

Menaker Hanif mengatakan perlindungan TKI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan  salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada TKI. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan juga diringankan beban ekonominya.

“Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Oleh karenanya, perlindungan sosial menjadi sangat penting bagi seluruh pekerja,  termasuk bagi TKI,” kata Hanif.

Menaker juga menjelaskan, terkait kesejahteraan pekerja, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata. Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahaan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, suami korban, Iwan Sunaryo menyatakan terimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. “Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI,” tutur Agus.

Agus juga menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya miliki jaminan sosial. Sehingga jika terjadi risiko yang bisa datang kapan saja, tidak membebani keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada TKI melalui  tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama sebulan. (*)

Laporan: Biro Humas Kemenaker

Related posts