Sistem Data dan Informasi SKPD Kota Cirebon Segera Diintegrasikan

Sistem Data dan Informasi SKPD Kota Cirebon Segera Diintegrasikan

CIREBON – Salahsatu implementasi pemberlakuan Perda SOTK baru yang ditandai perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adalah lahirnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon (DKIS) Kota Cirebon. Setelah disahkan pada tanggal 1 Januari 2017, Dikis pun langsung tancap gas merealisasikan beberapa programnya.

Salahsatu yang sedang dilakukan adalah intergrasi sistem informasi dan data SKPD. Menurut Kepala DKIS Kota Cirebon, Iing Daiman, instansinya diberi kewenangan sebagai user data Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

“Saat ini kami tengah lakukan program intergrasi sistem seluruh SKPD. Ini merupakan realisasi tugas dan fungsi kami sebagai user data,” ujar Iing kepada cirebonplus.com, Selasa (7/2). 

Selama ini, kata dia, sudah ada beberapa SKPD yang memiliki sistem informasi dan data tersendiri. Namun masih terkesan berjalan sendiri-sendiri. Karena itu harus diintegrasikan, sehingga terkoneksi satu sama lainnya.

Untuk saat ini ada sekitar 28 sistem dari semua SKPD yang ada. Di antaranya adalaglh Sistem Pajak Online,
Simpenda, Pendapatan dan Perizinan Online, Sistem Perencanaan Daerah,
Sistem Barang Milik Daerah, dan lainnya.

“Tetapi masih berjalan sendiri-sendiri. Untuk itu dengan integrasi ini, maka data akan mengerucut mas. Sesuai tugas dan fungsi kami terkait data,” paparnya.

Tujuan utama intergrasi sistem di setiap SKPD, tambah Iing, bisa lebih muda mengetahui dan mengakses sistem tersebut. Lebih dari itu sistem data akan lebih tertata dengan baik.

Laporan: DK Priyansa

KETERANGAN FOTO: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Cirebon, Iing Daiman beberkan program strategisnya, Selasa (7/2).

Related posts