Dewan Minta Up Date Data 200 Minimarket Ilegal, Dorong Satpol PP Lebih Tegas

Dewan Minta Up Date Data 200 Minimarket Ilegal, Dorong Satpol PP Lebih Tegas

CIREBON (Ci+) Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mengapresiasi langkah Satpol PP menutup dua minimarket Alfamart di Kecamatan Dukupuntang. Tetapi, ia meminta agar langkah tersebut tidak tebang pilih, sebab diduga masih banyak minimarket yang perizinannya belum lengkap.

Menurutnya, tindakan Satpol PP menutup sementara dua mini market adalah tindakan yang tepat bagi pengusaha yang melanggar. Bahkan semua bangunan yang tidak ada IMB-nya juga harus ditutup.

“Data tahun sebelumnya (2016) saja dari sekitar 400 minimarket, yang mengantongi izin kurang lebih 200. Ini persoalan yang harus ditangani, tapi kita sendiri belum mendapatkan laporan dari eksekutif bagaimana penanganan dan perkembangannya,” ujarnya.

Di dalam aturan, kata dia, sudah jelas bahwa wajib hukumnya mengantongi izin IMB. Oleh karena itu, apabila sebuah minimarket yang beroperasi belum mengantongi izin, maka jelas harus diberikan sanksi tegas.

“Ngurus izin itu mudah kok kalau memang sesuai prosedur. Saya minta pengusaha juga patuhi aturan daerah,” tegasnya.

Dikatakan, jika pemilik perusahaan yang bersangkutan membandel tanpa mengindahkan perda yang sudah ditetapkan, maka menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas perusahaan maupun minimarket yang bersangkutan. Baginya jangan ada kompromi dengan pelanggar perda.

“Saya kira langkah Satpol PP sudah bagus. Sebagai penegak perda memang perlu ketegasan,” pujinya.

Salahsatu cara untuk mengetahui minimarket itu bermasalah atau tidak, bisa dilihat dari jaraknya dengan pasar tradisional. Sebab dalam aturan sudah ditetapkan sejauhmana jarak antara pasar tradisional dan modern.

“Jika terdapat pasar modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional, dan ternyata memegang izin, tentunya perlu dipertanyakan,” pungkasnya. (*)

Laporan: DK Priyansa

Related posts