kuping kiri

KPU Akan Perketat Aturan Sumbangan Dana Kampanye Hamba Allah

KPU Akan Perketat Aturan Sumbangan Dana Kampanye Hamba Allah

Cirebonplus.com (C+) – Dalam laporan dana kampanye setiap helatan pesta demokrasi, termasuk pemilihan presiden (pilpres), banyak tertera penyumbang dengan nama “Hamba Allah”. Kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang pencantuman sebutan tersebut tanpa identitas jelas dalam penerimaan sumbangan untuk dana kampanye calon presiden.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari SH MSi PhD membenarkan rencana tersebut. Bahkan, saat ini sudah ada dalam bentuk draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai dana kampanye.

Menurutnya, pencantuman Hamba Allah diperbolehkan selama ada keterangan jelas tentang identitas sang pemberi. “Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya,” ungkap Hasyim seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (20/3).

Recana kebijakan tersebut, lanjut dia, diterapkan semata-mata untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Sehingga sumbangan yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan ada sumbangan tanpa identitas jelas, sambungnya, maka pihaknya melarang penggunaan dana tersebut untuk sukses pencapresan. Teknisnya, dana itu harus disetor ke KPK.

Yang dimaksud kejelasan identitas penyumbang berdasarkan draf rancangan PKPU mengenai dana kampanye pasal 25, kata Hasyim, antara lain nama, tempat tanggal lahir atau usia, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon. “Penyumbang juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, dan asal perolehan uang tersebut,” ujarnya.

Tidak cukup di situ, penyumbang juga diminta untuk membuat surat pernyataan sedang tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak berasal dari tindak pidana, dan tidak bersifat mengikat.

Sejauh ini PKPU tersebut sudah diuji publik di hadapan perwakilan partai politik, KPK, Kemendagri, PPATK, Kemenkumham, akademisi, dan pegiat pemilu. Dari situ, KPU bisa menginventarisasi masukan berbagai pihak sebelum dengar pendapat dengan DPR. (*)

Laporan: Redaksi

Ilustrasi: Internet

Related posts