Larang Kontraktor Garap Proyek dari Dana Desa, Mendes PDTT: Wajib Swakelola-Padat Karya

Larang Kontraktor Garap Proyek dari Dana Desa, Mendes PDTT: Wajib Swakelola-Padat Karya

Cirebonplus.com (C+) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo setiap kesempatan kunjungan ke berbagai daerah, selalu menegaskan bahwa penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Sejalan dengan itu, mulai 2018 pemerintah akan mendorong intensifikasi program padat karya dalam penggunaan dana desa.

Dalam rilis yang diterima cirebonplus.com, Minggu (31/12), Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dalam kunjungan ke NTT kemarin menjelaskan, nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya.

Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja. “Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya.

Program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri itu, salahsatu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.

Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja. Bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.

“Jadi nanti ada 30 persen dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.

Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.

“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” tegasnya.

Lanjutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di tanah air. Salahsatu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan. (*)

Laporan: Ameliyatun dari Rilis Kemendes PDTT

Related posts