kuping kiri

Pemerintah Rumuskan Solusi bagi Honorer K2, Ini Plan-nya

Pemerintah Rumuskan Solusi bagi Honorer K2, Ini Plan-nya

Cirebonplus.com (C+) – Rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ternyata memicu gelombang protes para tenaga honorer, terutama para guru yang sudah masuk kategori 2 (K2). Salahsatunya adalah aksi unjuk rasa para guru honorer di Kabupaten Cirebon beberapa hari lalu.

Melihat reaksi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) langsung cari solusi. Terutama untuk mengakomodir para honorer K2 yang tidak memenuhi syarat usia dalam seleksi CPNS tahun ini.

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,” ujar Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di kantor Staf Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dikatakan, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” ujar mantan Wakapolri itu.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.

Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer K2 serta pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.

Menteri Syafruddin memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang. Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K1 tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K2, dan sebanyak 209.872 orang.

Pengangkatan honorer K2 itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K2.

“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. (rilis)

Laporan: Redaksi C+

Foto: Istimewa Kemen-PANRB

Related posts