Home Hukum Terbilang Nekad, WND Jambret Istri Anggota Depan Makodim 0616

Terbilang Nekad, WND Jambret Istri Anggota Depan Makodim 0616

by Redaktur Cirebon Plus
0 comment

INDRAMAYU – Aksi Nekad dilakukan WND (39) beraksi melakukan penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, bersama komplotannya, Senin (23/3/2020).

Pelaku hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi ke hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. WND sendiri merupakan satu dari 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas yang berhasil dibekuk Polres Indramayu.

Dirinya diketahui merupakan residivis dan sudah langganan masuk penjara. WND diketahui sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya WND dihadiahi timah panas oleh petugas saat dilakukan penangkapan. Sehingga, harus pasrah menahan pesakitan di kursi roda.

Saat ditanya Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru terkait penjambretannya terhadap istri prajurit. Pelaku hanya tertunduk diam. Kendati demikian, saat ditanyai apakah pelaku kapok, WND mengangguk dan mengakui perbuatannya.

“Kenapa kamu berani melakukan aksi siang bolong, lokasinya di depan Makodim, korban sendiri sampai patah giginya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, WND juga merupakan pelaku utama penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

“Modusnya pelaku mengambil paksa barang korban dengan cara memepet lalu mengancam dengan golok setelah itu korban dilumpuhkan dan diambil barang-barangnya sesuai dengan kebutuhan mereka yang bisa dijual dan ditukar menjadi uang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (rel)

Related Articles